Uraian Tugas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
Admin
31 March 2026
Uraian Tugas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagai berikut:
- Melakukan reformasi birokrasi internal Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah;
- Melakukan koordinasi, peliputan, analisis pemberitaan, publikasi, dan dokumentasi terkait kegiatan;
- Melakukan penanganan pengaduan terkait pelayanan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah;
- Menyiapkan tata naskah dinas dan tata naskah dinas elektronik, penanganan persuratan masuk dan keluar, penomoran surat, pengagendaan, ekspedisi, dokumen administrasi perjalanan dinas pimpinan, pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
- Menyusun perencanaan dan pengembangan teknologi informasi, pelaksanaan operasional teknologi informasi, dan pengelolaan data serta dukungan teknologi informasi;
- Menyiapkan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan SDM aparatur, pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier, sistem merit, manajemen talenta, penilaian kinerja, disiplin, penghargaan dan sanksi;
- Melaksanakan layanan administrasi umum meliputi surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, pengelolaan aset daerah, dan pengadaan barang/jasa;
- Memfasilitasi kebersihan, ketertiban dan keamanan ruang kerja di lingkungan dinas;
- Melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan subbagian umum dan kepegawaian;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasan sesuai fungsi.