Uraian Tugas dan Fungsi Sekretaris Dinas
Admin
31 March 2026
Uraian tugas Sekretaris Dinas sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah tugas Sekretaris Dinas adalah menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.
Uraian Fungsi Sekretaris Dinas sebagai berikut:
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah;
- Koordinasi kegiatan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan , kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah;
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan layanan pengadaan barang/jasa;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.