Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Dinas
Admin
31 March 2026
Uraian Tugas Kepala Dinas sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah tugas Kepala Dinas adalah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang Perpustakaan dan Kearsipan serta tugas pembantuan yang diberikan kepala daerah.
Uraian Fungsi Kepala Dinas sebagai berikut:
- Perumusan dan penetapan kebijakan dalam bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dalam bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Asrip Daerah;
- Koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD);
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.