Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Arsip Daerah
Admin
31 March 2026
Uraian tugas Kepala Bidang Arsip Daerah sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah tugas Kepala Bidang Arsip Daerah adalah menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Arsip Daerah.
Uraian Fungsi Kepala Bidang Arsip Daerah sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan di bidang Arsip Daerah;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Arsip Daerah;
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Arsip Daerah;
- Pelaksanaan administrasi pemerintah di bidang Arsip Daerah;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.