Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Perpustakaan
Admin
31 March 2026
Uraian tugas Kepala Bidang Perpustakaan sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah tugas Kepala Bidang Perpustakaan adalah menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Perpustakaan.
Uraian Fungsi Kepala Bidang Perpustakaan sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan di bidang Perpustakaan;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Perpustakaan;
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perpustakaan;
- Pelaksanaan administrasi pemerintah di bidang Perpustakaan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.